Seri Analisis Fiskal : Tax Policy Brief, Edisi 4, Desember 2022

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) melalui pengesahan UU No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai  Perubahan Iklim. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Indonesia dalam melakuan implementasi upaya-upaya untuk menurunkan emisi sesuai dengan target global. Untuk ikut serta dalam penurunan emisi global, pemerintah Indonesia harus menurunkan emisi sebesar 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan kerja sama internasional sampai dengan tahun 2030. Dalam usaha mencapai target tersebut, pemerintah Indonesia berencana untuk mengadopsi berbagai instrumen kebijakan untuk melakukan mitigasi perubahan iklim, salah satunya adalah carbon pricing.

Download (PDF, 221KB)