Penetapan pajak terhadap air tanah (PAT) di tingkat kabupaten dan kota serta pajak provinsi terhadap air permukaan (PAP) idealnya merupakan bagian dari tata kelola sumber daya air di daerah. Kebijakan mengenai PAP dan PAT akan mempengaruhi konsumsi atau pemanfaatan sumber daya air di wilayah terkait, dan dapat dikaitkan dengan upaya konservasi yaitu menjaga keberlangsungan ketersediaan dan kualitas sumber daya air tersebut, sertaperlindungan kualitas lingkungan dan ekosistem.