Pajak dapat memiliki pengaruh langsung terhadap kebijakan pembangunan, salah satunya melalui pajak lingkungan (environmental taxes). Pajak ini bertujuan mengurangi eksternalitas—baik positif maupun negatif—yang timbul dari kegiatan produksi atau konsumsi. Secara umum, pajak lingkungan mencakup pajak atas energi, transportasi, polusi, hingga sumber daya alam, serta secara tidak langsung mengacu pada sektor-sektor dengan emisi karbon tinggi. Sebagai pajak Pigovian, instrumen ini berpotensi meningkatkan efisiensi ekonomi dengan mengoreksi kegagalan pasar jika skemanya dirancang dan diimplementasikan dengan tepat. untuk secara efektif
Di ASEAN, yang tengah menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat sekaligus berupaya menuju pembangunan rendah karbon, pajak lingkungan memegang peran strategis. Seluruh negara anggota ASEAN pada dasarnya telah memiliki agenda pembangunan yang mencakup mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengingat kerentanan kawasan terhadap bencana alam dan kebutuhan untuk membangun ekonomi yang tangguh terhadap perubahan lingkungan (ERIA, 2022). Kebijakan dari sektor publik, termasuk perpajakan, dapat mendukung inisiatif regional untuk menuju pertumbuhan rendah karbon tersebut.
ID:
EN: