Tax Clinic FEB UI

Tujuan berdirinya Tax Clinic FEB UI adalah untuk menyediakan bantuan layanan perpajakan yang andal bagi pembayar pajak yang masuk kategori kelompok rentan dan perusahaan kecil di komunitas kami, Universitas Indonesia dan Kota Depok. Tax Clinic FEB UI memandu dosen dan mahasiswa dalam memberikan layanan pendampingan pajak secara langsung kepada pengguna layanan, sesuai ruang lingkup dan prosedur Klinik Pajak FEB UI, dengan penyesuaian terhadap penerapan Core Tax Administration System (CTAS).

Hari dan Jam Operasional

Hari Senin dan Kamis Jam 10.00 -15.00 WIB (Hari libur nasional tutup)

Layanan konsultasi terbagi dalam 4 sesi:

  • Sesi 1: Jam 10.00 – 11.00 WIB
  • Sesi 2: Jam 11.00 – 12.00 WIB
  • Sesi 3: Jam 13.00 – 14.00 WIB
  • Sesi 4: Jam 14.00 – 15.00 WIB

Tax Clinic FEB UI berlokasi di Gedung A (Nathanael Iskandar) lantai 1 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Kampus UI, Depok. Tax Clinic FEB UI akan mulai operasional di 1 November 2025.

Link Peta FEB UI: https://feb.ui.ac.id/peta-kampus/

Ruang Linkup Layanan

  1. Registrasi dan aktivasi akun di sistem Core Tax (termasuk verifikasi identitas digital).
  2. Navigasi portal Core Tax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
  3. Pengisian dan pelaporan SPT langsung di platform Core Tax.
  4. Pembuatan dan pembayaran kode billing melalui sistem terintegrasi.
  5. Permohonan administrasi (perpanjangan SPT, keringanan sanksi, perubahan data WP) di portal Core Tax.
  6. Unggah dokumen pendukung dan pengecekan status permohonan/pembayaran.
  7. Panduan penggunaan fitur notifikasi dan pesan sistem di Core Tax.

Kriteria Penggunaan Layanan

Pengguna layanan Klinik Pajak FEB-UI adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. WP Orang Pribadi Umum, dengan:
    • Penghasilan bruto ≤ Rp250.000.000 per tahun; dan
    • Tidak mampu untuk mendapatkan layanan dari konsultan pajak.
  2. WP Badan Umum, dengan:
    • Skala usaha mikro atau kecil;
    • Peredaran bruto ≤ Rp4.800.000.000 per tahun; dan
    • Tidak mampu untuk mendapatkan layanan dari konsultan pajak.
  3. Lembaga Penelitian: WP Badan Unit Kerja Khusus (UKK) di lingkungan FEB-UI.

Secara periodik, Klinik Pajak FEB-UI akan melakukan evaluasi terhadap kriteria pengguna layanan yang diterapkan.

Kontak email untuk pendaftaran dan pengajuan kebutuhan konsultasi: taxclinicfeb@lpem-febui.org

Pendidikan Pajak

Berikut adalah link dan bahan informasi peraturan perpajakan terbaru:

Kantor DJP Jawa Barat III

https://pajak.go.id/id/alamat-kantor/kantor-wilayah-djp-jawa-barat-iii