Tujuan berdirinya Tax Clinic FEB UI adalah untuk menyediakan bantuan layanan perpajakan yang andal bagi pembayar pajak yang masuk kategori kelompok rentan dan perusahaan kecil di komunitas kami, Universitas Indonesia dan Kota Depok. Tax Clinic FEB UI memandu dosen dan mahasiswa dalam memberikan layanan pendampingan pajak secara langsung kepada pengguna layanan, sesuai ruang lingkup dan prosedur Klinik Pajak FEB UI, dengan penyesuaian terhadap penerapan Core Tax Administration System (CTAS).
Hari Senin dan Kamis Jam 10.00 -15.00 WIB (Hari libur nasional tutup)
Layanan konsultasi terbagi dalam 4 sesi:
Tax Clinic FEB UI berlokasi di Gedung A (Nathanael Iskandar) lantai 1 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Kampus UI, Depok. Tax Clinic FEB UI akan mulai operasional di 1 November 2025.
Link Peta FEB UI: https://feb.ui.ac.id/peta-kampus/
Pengguna layanan Klinik Pajak FEB-UI adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan dengan kriteria sebagai berikut:
Secara periodik, Klinik Pajak FEB-UI akan melakukan evaluasi terhadap kriteria pengguna layanan yang diterapkan.
Kontak email untuk pendaftaran dan pengajuan kebutuhan konsultasi: taxclinicfeb@lpem-febui.org
Berikut adalah link dan bahan informasi peraturan perpajakan terbaru:
Kantor DJP Jawa Barat III
https://pajak.go.id/id/alamat-kantor/kantor-wilayah-djp-jawa-barat-iii