Tax and Fiscal Policy Research

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 15, September 2025

September 11, 2025

Pajak atas lahan dan bangunan (property tax) merupakan salah satu instrumen penting dalam struktur perpajakan Indonesia. Di Indonesia, pajak yang terkait dengan lahan dan bangunan dikenakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan penetapan kelompok basis pajak yang berbeda untuk setiap tingkat pemerintahan ini.

PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),  BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan PBB P3 (Pajak Perkebunan, sumber utama penerimaan dari sektor properti. Pajak-pajak tersebut tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga merefleksikan dinamika ekonomi daerah, aktivitas pasar properti, serta tata kelola aset tanah dan bangunan. Pola perkembangan penerimaan PBB dan BPHTB dapat memberi sinyal sejauhmana kinerja fiskal daerah beradaptasi dengan perubahan ekonomi nasional.

Instrumen PBB P2, BPHTB, dan PBB P3 dapat juga digunakan untuk pengelolaan tata ruang dan distribusi ekonomi. PBB P2, misalnya, mendorong masyarakat untuk menggunakan aset tanah dan bangunan secara lebih produktif karena adanya beban pajak tahunan. Sementara BPHTB mencerminkan dinamika pasar properti dan menjadi indikator mobilitas aset antar pelaku ekonomi. Adapun PBB P3 terkait erat dengan sektor strategis berbasis sumber daya alam yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional maupun daerah.

Untuk jenis pajak properti, walaupun cukup ideal menjadi jenis pajak daerah, administrasi dan pengelolaannya relatif kompleks. Pengelolaan kebijakan pajak yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun tantangan lokal, diharapkan dapat meminimalkan biaya kepatuhan dan biaya administrasi dari adopsi pajak properti ini. Oleh karenanya, penerimaan PBB P2, BPHTB, dan PBB P3 perlu terus dipantau secara berkala.  Dalam brief ini, deskripsi tren, pola pertumbuhan penerimaan, serta disparitas realisasi pajak antar wilayah, akan dilengkapi juga dengan pembahasan target penerimaan pemerintah daerah untuk PBB P2, BPHTB, termasuk yang terkait dengan bagi hasil PBB P3.

Recent Post

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 16, Oktober 2025

October 29, 2025

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 15, September 2025

September 11, 2025

Siaran Pers: Menuju Regulasi Digital yang Adaptif, DJP Gelar FGD Penyusunan RPMK untuk CRS Amendment dan CARF

August 22, 2025

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 14, Agustus 2025

August 21, 2025

Related Post

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 16, Oktober 2025

October 29, 2025

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 14, Agustus 2025

August 21, 2025

Seri Analisis Fiskal TAX POLICY BRIEF Edisi 13, Agustus 2025

August 13, 2025