Penerapan kebijakan baru atau perbaikan kebijakan administrasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efisien, adil, dan efektif. Administrasi perpajakan yang efisien adalah sistem administrasi yang tidak banyak mendistorsi pelaku ekonomi untuk terus dapat produktif dan kompetitif. Sementara itu, administrasi perpajakan yang adil adalah yang dapat menyeimbangkan kewenangan kelembagaan administrasi perpajakan dengan perlindungan atas hak pembayar pajak. Efektifitas administrasi perpajakan adalah yang dapat memastikan terjadinya peningkatan penerimaan perpajakan dari perbaikan atau pengelolaan administrasi perpajakan ini.