Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia ada yang merupakan jenis pajak pemerintah pusat dan jenis pajak pemerintah daerah. Sejak diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 yang juga berlanjut di ketentuan yang terbaru yaitu UU No. 1 Tahun 2022, PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) adalah jenis pajak yang ditetapkan dan diadministrasikan oleh pemerintah tingkat kabupaten kota, sementara untuk PBB yang dikenakan pada Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) merupakan jenis pajak yang ditetapkan dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Penerimaan PBB P3 ini, sebagiannya juga dibagihasilkan ke tingkat pemerintah daerah dalam bentuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) untuk tingkat pemerintah daerah provinsi dan juga tingkat pemerintah kabupaten dan kota.