Upaya peningkatan pendapatan pemerintah dibutuhkan untuk mengupayakan pencapaian Agenda Pembangunan 2030 (Sustainable Development Goals). Ahmad (2017) dan UN Millenium Project (2005) menunjukkan bahwa tanpa pendanaan eksternal, untuk pencapaian SDGs dibutuhkan setidaknya domestic resource mobilization melalui penerimaan pajak sebesar 18% dari PDB. Pajak penghasilan, sebagaimana halnya di banyak negara termasuk Indonesia, merupakan sumber penerimaan pajak yang utama. Dengan rasio pajak berada di tingkat 10.3% PDB (Gambar 1), upaya peningkatan penerimaan pajak untuk konteks Indonesia perlu mencakup kebijakan dan administrasi pajak penghasilan yang saat ini kontribusinya mencapai 5.1% PDB.